Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar.
Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.
Fahmi yang merupakan Koordinator Staf Khusus Nurdin selaku Gubernur Sulsel itu sedianya diperiksa sebagai saksi.
Aliran uang haram itu diselisik KPK saat memeriksa saksi bernama Virna Ria Zalda.
Ali tak menjelaskan materi apa yang akan digali penyidik dari pemeruksaan tersebut.
KPK menduga paket bansos itu didapat Yandri dari mantan PPK Kemsos, Adi Wahyono yang kini menjadi tersangka penerima suap.
Hal itu diselisik KPK saat memeriksa saksi seorang Notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni.
Kucuran suap diselisik KPK lewat pemeriksaan saksi bernama Nenden Desi Siti Nurhanah.
Komite I DPD RI meyakini bahwa KPK telah memiliki strategi-strategi yang digunakan untuk melakukan pencegahan terhadap korupsi di lingkungan penyelenggara negara.