Dari hasil penggeledahan itu penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elekronik.
ICW lantas mempertanyakan dasar argumentasi dari pernyataan Karyoto tersebut.
Saat ini JPU pada KPK belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau pengadilan tingkat I terhadap Nurhadi.
Dia keluar dari lobby Markas Lembaga Antirasuah pada pukul 12.41 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Yoory tak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu (24/3) kemarin.
Pemanggilan ulang ini lantaran Rudy mangkir panggilan pada Selasa (23/3).
Hal itu diselisik KPK lewat Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.
Karyoto berujar penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Edhy.