Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik KPK lewat Kepala BPKAD Kota Bekasi, Nadih Arifin.
Penyidik KPK menduga Rahmat Effendi membeli sejumlah aset untuk menyamarkan uang hasil dugaan suap yang ia terima.
Arahan khusus itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Kepala Pengadaan Barang dan Jasa, Agus Harpa pada Rabu (26/1).
Saat ini, kata Ali Fikri, KPK tengah menganalisa lebih lanjut bukti-bukti yang ditemukan itu.
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Itong terlihat keluar dari mobil penyidik dengan mengenakan batik berwana coklat.
Penyidik KPK juga mendalami peruntukan uang Rp1,5 miliar yang disita itu lewat seorang pengacara Soesilo Aribowo.
Selain itu, hakim juga menghukum Stepanus Robin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat 1 bulan.
Ali mengeklaim pihaknya sudah bisa membuktikan Robin bersalah dalam kasus ini.
Polisi paham apa yang ada di hati dan di pikiran