Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Itong terlihat keluar dari mobil penyidik dengan mengenakan batik berwana coklat.
Penyidik KPK juga mendalami peruntukan uang Rp1,5 miliar yang disita itu lewat seorang pengacara Soesilo Aribowo.
Selain itu, hakim juga menghukum Stepanus Robin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat 1 bulan.
Ali mengeklaim pihaknya sudah bisa membuktikan Robin bersalah dalam kasus ini.
Polisi paham apa yang ada di hati dan di pikiran
Penyidik Polda Metro Jaya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pesepakbola Bambang Pamungkas.
Penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan tim penyidik saat memeriksa mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni pada Rabu, (29/12) kemarin.
Hal itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa enam orang saksi pada Selasa, (21/12).
Penyidik KPK menduga Syahrir mengetahui soal prosedur pengurusan izin HGU dari perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolesaltari yang diduga ada aliran uang suap.