Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menjelaskan, perolehan suara peserta pemilu berpatokan pada Formulir (Form) C.Hasil Plano yang disertakan dalam bentuk foto ke Sirekap.
Jika nanti benar terjadi suara PSI mencapai ambang batas 4 persen maka bisa menimbulkan kekacauan dan rakyat tidak percaya kepada lembaga survei dan KPU.
Wacana hak angket pertama kali diembuskan Ganjar Pranowo.
Pemilu Iran: Hadapi Keidakpuasan, Penguasa Upayakan Peningkatan Jumlah Pemilih
Gugatan akan diajukan pada 24 Maret 2024.
Kita selama ini sudah dibohongi dengan pemilu yang yang tidak jujur, TSM.
Terima Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Ketua MPR Dorong Singapura Investasi di IKN