Azis dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
Penyidik Bareskrim Polri tetap menjadwalkan pemeriksaan kepada Influencer Indra Kenz besok.
Penyidik berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara.
Hal itu ditelusuri penyidik lewat tiga orang saksi pada Rabu, (9/2).
Dokumen itu diyakini makin menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Sejumlah barang bukti itu diamankan usai tim penyidik KPK menggeledah tiga lokasi di wilayah Kota Ambon, Maluku.
Uang itu disita saat penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pekan lalu.
Beberapa dokumen itu diterima penyidik KPK dari Kepala Dinas di Kantor Bupati.
Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik KPK lewat Kepala BPKAD Kota Bekasi, Nadih Arifin.
Penyidik KPK menduga Rahmat Effendi membeli sejumlah aset untuk menyamarkan uang hasil dugaan suap yang ia terima.