Penyidik KPK akan menjadwal ulang pemeriksaa terhadap Rachmaudin. Lembaga Antikorupsi meminta Rachmaudin untuk hadir saat pemeriksaan berikutnya.
Hal itu didalami penyidik lewat seorang saksi bernama Hana Pur Dwiatmoko selaku wiraswasta pada Selasa (3/11).
Hal itu setelah nama Aliza mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Lili dilaporkan oleh dua mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnat lantaran diduga berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020.
Hal itu diselisik penyidik KPK lewat empat saksi yang diperiksa untuk kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.
Dalam sidang pada Senin (25/10), Azis berkelit tentang keterlibatannya dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju
Azis mengakui jika Robin kembali menemuinya untuk kembali meminta bantuan uang dengan alasan untuk keperluan keluarga.
Azis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena meyuap Robin Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
Sejumlah dokumen dan alat elektronik itu disita tim penyidik saat menggeledah empat lokasi pada Kamis (21/10).
Lili dilaporkan oleh dua mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Laporan tersebut lantaran berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di