Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Dia kini akan duduk di kursi pesakitan untuk menghadapi tuduhan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua kepala daerah dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Aceh, Selasa (3/7/2018). Turut diamankan uang ratusan juta dalam oprasi senyap tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan oprasi tangkap tangan (OTT). Kali ini oprasi senyap terkait dugaan suap dilakukan di Aceh.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meluruskan polemik yang saat ini terjadi terutama di Komisi II DPR yang hingga saat ini keberatan terhadap aturan pengesahan Peraturan KPU No.20/2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju pemilihan legislatif.
Mulyadi lebih lanjut mengaku bingung diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP.
Selain mantan terpidana korupsi, KPK berharap para calon legislatif yang berlaga dalam Pemilu 2019 mendatang tidak pernah divonis bersalah
Kepala badan eksekutif federal dan otoritas federal lainnya, akan memastikan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan korupsi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut, tetap akan melantik tersangka kasus korupsi jika dinyatakan menang dalam kontestasi Pilkada 2018.
KPK menetapkan Ahmad dan Zainal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.