Keterangan saksi sampai sejauh ini dugaan uang suap tersebut hanya berputar atau sampai di Matheus Joko Santoso (MJS).
Hal itu didalami KPK saat memeriksa seorang saksi bernama Wawan Ridwan.
Hal itu merespon kontroversi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang belum berakhir
Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.415.000.000,00
Nilai total gratifikasi dari ke-86 laporan itu mencapai Rp198,18 Juta.
Dia diperiksa intuk tersangka Angin Prayitni Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Mereka ialah Karyawan Swasta.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Hal itu diungkap Sutikno saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rohadi
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo periode 2008-2016 Solihah sebagai tersangka untuk kasus yang sama.