Jaksa KPK mengkonfirmasi model transaksi lintas negara tanpa transfer perbankan.
Jaksa menuduh terdakwa membentuk sebuah kelompok dan merencanakan serangan terhadap institusi negara.
Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya Nur Alam senilai Rp 2,7 miliar dan PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar.
Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa meyakini bahwa Yudi terbukti bersalah menerima suap Rp 11 miliar dari pengusaha Soe Kok Seng alias Aseng.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Jaksa dalam pertimbangannya mengungkapkan bahwa perbuatan Ali tidak mendukung pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Rochmadi akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa tersebut.
Sidang perdana Fredrich beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri.
Yudi mengungkapkan hal itu setelah sebelumnya jaksa mengkonfirmasi soal istilah-istilah tertentu yang sering dipakai.
Jaksa ingin membuktikan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Rochmadi.