KPK membuka peluang untuk menjerat Partai Golkar dalam kasus suap PLTU Riau-1. Hal itu terkait dugaan adanya aliran suap PLTU Riau ke partai pimpinan Airlangga Hartarto itu.
Usai melantik Direktur Penyidikan (Dridik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kombes R.Z Panca Putra, Agus Rahardjo meminta sejumlah kasus dugaan korupsi besar untuk segera dituntaskan.
Vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) merupakan salah satu tolak ukur jaminan kepastian hukum di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng terkait kasus suap PLTU Riau-1.
KPK masih mendalami terkait adanya info pertemuan antara Tuanku Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur Penindakan KPK, Brigjen Firli dalam dalam acara perpisahan Komando Resor Militer 162 di Mataram pada bulan Mei 2018 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kasus suap PLTU Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) membongkar aliran uang kepada sejumlah anggota DPR dari hasil suap proyek e-KTP. Dimana, uang tersebut guna mempermulus proyek itu dari DPR.
KPK mengaku telah memeriksa Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) terkait kasus aliran dana divestasi saham Newmont Nusa Tenggara.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan hukuman penjara 15 tahun ditambah denda Rp 1 milyar subsider enam bulan kurungan.