Terkait dengan amendemen terbatas dengan menghadirkan kembali GBHN sebagaimana rekomendasi MPR periode 2014 – 2019
Pejabat negara yang dimaksud dalam Perpres tersebut, yakni ketua hingga anggota MPR, ketua hingga anggota DPR, ketua hingga anggota DPR serta menteri/kepala lembaga dan ketua hingga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MPR memutuskan pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 resmi diundur. Pelantikan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, menjadi pukul 14.00 WIB, Minggu (20/10).
Pimpinan MPR periode 2019-2024 membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait wacana amandemen terbatas UUD 45. Dimana, amandemen terbatas UUD 45 atas rekomendasi MPR periode yang lalu.
Selain membahas pembagian tugas MPR, Seluruh Pimpinan MPR juga membahas soal pengunduran waktu pelantikan presiden terpilih 2019 - 2024.
Seluruh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar rapat perdana guna membahas pembagian tugas para pimpinan
Bamsoet juga memberikan santunan kepada ratusan anak yatim piatu dan para perempuan yang menjadi kepala keluarga.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bangsa Indonesia sangat memerlukan KUHP yang baru mengingat sudah 74 tahun merdeka
PDI Perjuangan juga akan memberikan sanksi pemecatan bagi koruptor dan pemecatan seketika bagi yang terkena OTT KPK
Idris Laena juga mengungkapkan rasa bangganya kepada para pendiri bangsa yang telah membangun Indonesia dan membuat Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai pemersatu bangsa Indonesia