Perusahaan plat merah ini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus itu sejak April 2018.
Hanya saja, penangkapan Harun Masiku terkendala akibat pandemi covid-19.
Sementara itu, capaian perkara tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 50 perkara.
Penyelamatan potensi kerugian negara dilakukan melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bersama pemerintah daerah.
Karyoto memastikan bahwa pihaknya akan terus melacak aset koruptor agar dapat dikembalikan ke kas negara.
Terdapat sejumlah kendala, mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami dugaan adanya penukaran valuta asing untuk diberikan kepada Angin.
KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene (AR).
Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Banjarnegara Tatag Rochyadi dan Kabid Penyelenggaraan e-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Banjarnegara Veriyanto.
Dalam proses pengajuan praperadilan, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak.