Siswadhi Pranoto juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 subsider empat bulan kurungan.
KPK sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Hendy guna membicarakan polemik atas penerimaan uang dimaksud.
Penyidik tak melakukan penahanan terhadap Syahrial lantaran yang bersangkutan tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.
Lembaga Antikorupsi pun memastikan akan mendukung penuh upaya penyelesaian aset-aset pemda yang bersengketa dengan berbagai pihak.
Yurisca diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Dirut nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
KPK menduga aliran fee pengerjaan proyek mengalir kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Sri Wahyumi merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Lili Pintauli Siregar diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara.
Penahanan Yoory dimulai sejak 25 Agustus 2021 kemarin, sampai dengan 23 September.
Penyidik KPK juga melakukan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara ini.