Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
KPK resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
Mobil tersebut milik perusahaan salah satu tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi perusahaan itu adalah PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL).
Upaya hukum banding akam diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena vonis terhadap Hasto kurang dari dua pertiga tuntutan JPU KPK.
Dia bakal diperiksa sebagai dalam masus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka korporasi, PT Insight Investments Management (IIM).
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Peluang itu terbuka setelah penyelidik KPK merampungkan klarifikasi terhadap mantan staf khusus Nadiem yang bernama Fiona Handayani.
KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut pada bulan Juli 2025 ini.
Uang yang disita itu terdiri dari SGD 2.991.470 dan Rp 1.500.000.000 atau Rp 1,5 miliar.