Panja PT Asuransi Jiwasraya bentukan Komisi III DPR mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi puluhan triliun tersebut.
Komisi III DPR telah menetapkan Panja pengawasan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunjukkan taringnya dalam agenda pemberantasan korupsi.
Kejagung diminta memburu saksi yang diduga menjadi otak dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) Mukmin Ali Gunawan.
Komisi III DPR menyetujui pembentukan Panja terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Pembentukan Panja Jiwasraya dalam rangka mendalami sekaligus pengawasan kasus hukum yang ditangani Kejagung itu.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan skandal gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya tak akan mengambil alih penanganan kasus gagal bayar asuransi PT Jiwasraya (Persero) dari Kejaksaan Agung. Sebab, kata Firli kasus itu sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Masa aksi yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia menuntut agar Kejagung segera melanjutkan proses hukum penyidik KPK Novel Baswedan.
KOMPAK mendesak kasus sarang burung walet yang diduga melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan untuk segera dituntaskan.