Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sedang dibahas Komisi XI DPR diproyeksikan sebagai pondasi perpajakan yang adil.
Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengapresiasi berbagai pendapat dan pandangan para mantan birokrat pajak terkait Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan kelima Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah memastikan rencana pemerintah itu tidak akan memberatkan masyarakat. Justru revisi KUP merupakan grand strategy menuju reformasi perpajakan berkeadilan yang akan menguntungkan bangsa ini kedepannya.
Bocornya draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, draf tersebut memuat bahwa sembako dan sektor pendidikan akan dikenai pajak.
Rencana Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memasang tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako melalui perubahan kelima atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendapatkan beragam reaksi dari publik.
Dokumen elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik ditandatangani oleh wajib pajak dengan menggunakan tanda tangan elektronik
Kalangan dewan menyoroti polemik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).