Sesuai ketentuan Permentan 38 tahun 2017 dan Permentan 24 tahun 2018, importir baik umum maupun industri diwajibkan menanam dan memproduksi bawang putih di dalam negeri sekurang-kurangnya 5 persen dari volume pengajuan RIPH
Sebelumnya, tepat di Hari lahir Pancasila 1 Juni 2018, Mentan juga menyerukan perang terhadap mafia pangan dengan memblacklist 7 importir bawang putih, karena mempermainkan harga jual.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mendukung langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang melakukan blacklist kepada lima importir bawang bombai yang tidak sesuai aturan.
Impor sudah selesai, panen sedang berlangsung, suplainya tiga kali lipat di Cipinang, kemudian stok di atas rata-rata, tapi harga tak kungkung turun. Artinya ada yang bermasalah. Ada anomali di sini.
Ada beberapa pihak mempermainkan harga sehingga merugikan konsumen dan petani.
Terlalu banyak kepentingan, terutama pemegang kuota impor yang dengan sengaja menciptakan kelangkaan buatan
Khusus untuk Ramadan, Kementan telah menyiapkan dua bulan sebelumnya tambahan 20 persen kebutuhan pangan strategis
Kenyataannya beberapa importir sukses menanam dengan areal luas seperti yang terjadi di Banyuwangi, Temanggung dan Lombok Timur.
Kementan tak pernah mengeluarkan izin impor yang bertentangan dengan regulasi. Sosialisasi terkait Kepmentan yang mengatur ukuran bawang bombai sudah dilakukan