Pemerintah diminta tidak gegabah dalam menerbitkan peraturan mengenai ojek online (ojol), di tengah protes potongan sebesar 20 persen yang dianggap para mitra pengemudi memberatkan
Dia tanya tentang ojol, saya ceritakan panjang lebar. Termasuk tentang BHR (bonus hari raya), kenapa cuma dapat Rp50 ribu. Kan 5 persen tiap hari dipotong.
Sebelum mendunia lewat aplikasi seperti Gojek dan Grab, ojek online punya cerita awal yang sederhana tapi revolusioner.
Senin kita panggil Kemenhub, kemudian kita bentuk panja untuk kita segera dengan Badan Keahlian DPR.
Menanggapi wacana pemaksaan komisi tunggal 10 persen kepada seluruh platform, Modantara menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan dinamika industri. Platform memiliki model bisnis yang beragam, berdasarkan layanan, pasar, dan strategi pemberdayaan mitra yang berbeda-beda.
Jadi, poin berikutnya pimpinan, saya minta ini dicabut. Tidak boleh ada. Tidak boleh ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi.
Ada 66 asosiasi yang kami undang, yang datanya masuk dari berbagai pihak, sengaja tidak ada satupun yang kami tinggalkan.
Memang kita sedang mengagas UU Sistem Transportasi Nasional namanya. Tapi bagaimana pembahasannya entar lah jangan sekarang.
DPR RI telah memutuskan bakal membuat Undang-Undang Transportasi Online. Pembentukan payung hukum ini untuk menindaklanjuti aspirasi para pengemudi transportasi online.
Kita usulkan begitu (bentuk Undang – Undang), kalau selama ini dia [aplikator] main-main dengan cuma peraturan menteri, ya. Sekarang kejadian, Toh? Dia (aplikator) tidak anggap itu peraturan menteri, peraturan 10 persen dia lewatin.