Kasus tindak kejahatan korupsi tidak mengenal partai oposisi atau koalisi pemerintah. Sebab, kasus korupsi akan berbagi rata kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.
Presiden Jokowi memberi lampu hijau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam kasus korupsi e-KTP.
Menurut Emerson, dalam korupsi tak mengenal partai pendukung pemerintah atau bukan.
Meski PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai oposisi ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyno (SBY), bukan berarti partai tersebut bersih dalam tindak kejahatan korupsi.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyeret pemerintahan SBY dinilai untuk menutupi dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam pusaran korupsi e-KTP.
Dari sejumlah nama yang disebut Novanto, terdapat nama dua politikus PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
JPU KPK mendakwa mantan Ketua Umum Partai Golkar itu karena dianggap menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta.
Idrus mengaku datang sebagai seorang sahabat untuk memberikan dukungan moril ke terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP itu.
Made Oka ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.