Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta - Hari ini, (29/3) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap Setya Novanto yang jadi terdakwa kasus korupsi e-KTP. KPK memastikan, mantan Ketua DPR itu akan dituntut maksimal sesuai perbuatannya.
"Tuntutan sudah disiapkan, semua sudah dituangkan fakta persidangan. Kami sudah mengusulkan tuntutan sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.Dalam kasus itu, Setnov akan dituntut paling sedikit empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Febri memastikan Setnov akan dituntut sesuai perbuatannya. "Hasilnya seperti apa lebih baik besok (hari ini) kita lihat bersama sama," ujar Febri. JPU KPK mendakwa mantan Ketua Umum Partai Golkar itu karena dianggap menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta. Uang itu diberikan oleh Andi Agustinusdan Johannes Marliem.Setya Novanto Puan Maharani Pramono Anung