Penerapan PT, bertentangan dengan rights to candidacy dan pemenuhan hak memilih. Sebab, PT bertentangan dengan kesetaraan parpol dalam pemilu. Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan jika PT tidak relevan dengan sistem pemilu serentak.
membangun kesetaraan akses
Seluruh pemangku kepentingan ini perlu untuk menyelaraskan pemikiran bersama, terkait pentingnya memberikan pelindungan PMI yang berbasis pada kesetaraan gender, sesuai dengan amanat UU No.18 Tahun 2017.
Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara dalam forum parlemen MIKTA. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan parlemen kelompok middle power ini adalah soal keseteraan negara-negara dunia.
Semangat demokrasi harus diiringi oleh kesetaraan perwakilan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemilu 2024 pun tidak menutup kesempatan, terutama untuk perempuan. Hal ini penting untuk menciptakan kebijakan publik yang kaya perspektif, efektif, dan tepat.
Dalam situasi konflik, perempuan sebagai kelompok rentan bisa menjadi korban berkali-kali. Mendapat kekerasan, kehilangan akses kebutuhan dasar, akses sumber daya alam, sampai menjadi sasaran kekerasan seksual. Oleh karenanya, perlindungan dan kepentingan perempuan harus menjadi priorotas pada masa mitigasi konflik dan pascakonflik.
Saya ingin mengajak dan membuka mata masyarakat, terutama di desa tentang persamaan hak, kesetaraan dan perlakuan adil terhadap perempuan dan anak. Masyarakat harus sudah terbiasa dengan persamaan hak tersebut.
Pengakuan prinsip-prinsip kesetaraan kesempatan untuk laki-laki dan perempuan dalam memperoleh hak untuk hidup tanpa rasa takut dari kekejaman dan pelecehan telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Rumpun Perempuan Indonesia percaya bahwa pak LaNyalla adalah tokoh yang mampu mendukung kesetaraan gender dan tanpa membedakan dengan hak warga lainnya sehingga terwujud perempuan yang kuat, sehat maka ia akan mampu mewujudkan generasi yang baik dan unggul.