Mereka diketahui telah resmi diberhentikan dengan hormat dari KPK pada Kamis (30/9) kemarin.
Penangkapan Tannos sangat sulit lantaran ia berada di Singapura. Di mana, tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Pandemi COVID-19 yang masih melanda juga menjadi kendala untuk memeriksa Paulus Tannos di Singapura.
Ketua KPK tak akan ragu menjerat ketiga perusahaan itu sebagai tersangka korporasi bila menemukan bukti yang cukup.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut Novel Baswedan Cs sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim.
Para pegawai itu resmi diberhentikan dengan hormat pada hari ini, Kamis (30/9).