Bagi anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, perubahan status ini menjadi konsekuensi atas dampak pandemi yang memukul perekonomian Indonesia.
Pemerintah harus fokus untuk pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19 sebelum mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik usulan pemanfaatan komplek parlemen (Gedung MPR/DPR/DPD RI) sebagai Rumah Sakit (RS) Darurat bagi pasien Covid-19.
Kalangan dewan mengingatkan pemerintah untuk fokus mempercepat riset dan produksi vaksin Merah Putih yang dikembangkan Konsorsium Riset Covid di bawah koordinasi BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).
Kebijakan Pemerintah melalui Kimia Farma memberikan layanan vaksinasi mandiri berbayar dalam program Vaksin Gotong Royong mendapat kritik pedas dari masyarakat. Program ini dinilai bertentangan dengan janji presiden yang akan menggratiskan vaksin untuk seluruh rakyat Indonesia.
Sejumlah jalan protokol ditutup oleh petugas kepolisian untuk melancarkan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Penutupan jalan-jalan besar berguna untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Kalangan dewan menolak rencana Pemerintah menyediakan layanan vaksin berbayar. Pemerintah seharusnya memberikan layanan gratis kepada semua masyarakat dalam kondisi darurat seperti ini, bukan malah menambah beban masyarakat.
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengingatkan dua hal penting terkait pelaksanaan vaksinasi gotong-royong individu yang dijalankan BUMN farmasi melalui kelompok usaha PT Kimia Farma Tbk per Senin (12/7).
Kebijakan pemerintah melalui Kimia Farma yang memberlakukan vaksinasi berbayar senilai Rp879.140 untuk dua dosis bagi individu atau perorangan dinilai membebani dan bahkan memeras rakyat.
Kami juga menaruh perhatian khusus pada upaya perlindungan WNI kita di luar negeri