Negara harus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, karena konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setelah menggelinding dilontarkan oleh MPR, kita mendapat berbagai respon dari masyarakat. “Dari akademisi, penggiat konstitusi, LSM, aktivis demokrasi, dan element masyarakat yang lainnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Anwar Usman menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait hak konstitusional warga negara.
DPD RI saat ini sedang concern untuk melakukan sosialisasi sekaligus dialog publik terkait wacana Amandemen Konstitusi sebagai langkah untuk koreksi atas arah perjalanan bangsa. Tentu kami bersedia, jika PGRI ikut terlibat dalam agenda tersebut. Terutama agar para pendidik dan akademisi, mengerti pentingnya Amandemen Konstitusi untuk dilakukan.
DPD RI merupakan artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional. Karenanya, diperlukan penguatan lembaga itu dalam memperjuangkan aspirasi daerah.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, urgensi untuk dihadirkannya Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan merupakan keniscayaan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Posisi DPD RI dalam memandang rencana amendemen konstitusi berada dalam koridor untuk kepentingan bangsa dan negara. Amendemen yang disuarakan DPD RI juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam memaksimalkan perjuangan kepentingan dan aspirasi daerah.
Kalau ingin melakukan penataan kewenangan DPD RI ya di pasal 22D. Tinggal ganti saja kata `dapat`, lalu DPD RI membahas sesuai kewenangan di ayat (1) sampai tuntas secara tripartit.
Penjabat menteri kehakiman Taliban berjanji untuk mengganti Konstitusi Republik Islam dengan undang-undang era monarki dari abad ke-20.
Bamsoet memaparkan, kekayaan seni dan budaya Indonesia termasuk yang terbesar di Indonesia.