DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR.
Dikatakan Gus Jazil, dalam menghadapi pandemi Covid-19, sesuai dengan konstitusi bahwa keselamatan warga adalah hukum tertinggi.
HNW menilai, putusan ini menunjukan ‘keberanian’ mayoritas para hakim MK dalam meluruskan hal-hal yang bengkok dan terus menjaga konstitusi.
Putusan MK adalah perjuangan buruh yang harus dijalankan dengan baik. Tentunya penolakan itu harus segera disikapi oleh pemerintah.
Putusan Ini harus menjadi pelajaran yang berharga bagi pembentuk UU, agar ke depan produk UU yang dihasilkan menjadi lebih baik
Mahkamah konstitusi telah menjawab tuntutan dan harapan daerah dan masyarakat khususnya kaum buruh yang sejak UU ini dibahas telah menunjukan sikap penolakannya. Kita patut bersyukur, MK selalu teguh dan konsisten di jalan konstitusional.
Kelompok DPD RI di MPR dan DPP Partai Demokrat duduk bareng membahas Amandemen UUD 1945 dan mendorong adanya penataan kewenangan DPD RI.
Fraksi PKS menyambut baik Putusan MK tersebut karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan alasan yang sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU tersebut saat pengesahan di DPR
Sayangnya, kelima cita–cita DPD ini tidak berjalan efektif. Hal ini disebabkan lemahnya kewenangan DPD RI dalam sistem bikameral. Karena itu penguatan sistem bikameral yang efektif dan setara merupakan agenda kita bersama, bukan hanya DPD RI, tetapi juga daerah. Saya yakin walaupun daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang berasal dari parpol yang beragam tetapi tetap berkeinginan agar DPD RI diperkuat.
Namun sejak amandemen kelima konstitusi tahun 2002, karena keberadaan GBHN dihilangkan, malah muncul kekhawatiran mengenai keberlanjutan pembangunan.