MKD DPR melayangkan surat perintah kepada Baleg DPR untuk merevisi terbatas UU MD3 tentang komposisi pimpinan DPR.
MKD DPR melayangkan surat perintah kepada Baleg DPR untuk merevisi terbatas UU MD3. Surat tersebut meminta penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Baleg DPR memutuskan usulan PDI Perjuangan (PDIP) untuk revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Prolegnas 2017.
Bagaimana jadinya DPR, jika kursi pimpinan diisi oleh mayoritas partai pendukung?
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan (PDIP) berbeda pandangan soal usulan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Ambisi PDI Perjuangan (PDIP) untuk mendapat kursi pimpinan DPR masih terkendala dan jadi perdebatan panjang. Adakah jalan pintas untuk kabulkan ambisi PDIP?
Mulus tidaknya usulan revisi UU MD3 sangat bergantung kepada lobi politik yang dilakukan PDIP kepada pimpinan partai politik di DPR.
Fraksi PDIP menjadi pengusul utama revisi UU MD3
Revisi UU MD3 dapat menimbulkan pemborosan anggaran negara lantaran revisi itu hanya berorientasi pada penambahan jabatan pimpinan DPR.
Wacana revisi UU MD3 dinisiasi fraksi PDIP