Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menegaskan revisi Undang-undang desa akan menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan perangkat desa membutuhkan kejelasan status dan pola kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Abdul mengatakan delapan kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Sejangkung, Paloh, Tangaran, Teluk Keramat, Galing, Jawai Selatan, Sambas dan Jawai.
Hal itu ditandai dengan pemanggilan pensiunan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB), Abdul Wahib sebagai saksi dalam kasus ini, Rabu (1/2).
Pergantian Menteri Harus Berbasis Kinerja dan Integritas
Pengambilan sumpah PNS baru di Kemendes PDTT, ini pesan Gus Halim
Pemerintah Indonesia Dinginkan Suasana Global Yang Manas
Cak Imin: Mutu dan Kualitas Pendamping Desa Harus Maju
Kesembilan jenazah tersebut adalah Ai Maimunah, Siti, Halimah, Farida, Bayu, Noneng, Riswandi, Wiwin, dan Ridwan Abdul Muiz
Cak Imin Sarankan Komunitas Muslim Rusia Belajar ke Indonesia