Jaksa juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti Rp118,7 miliar
Lebaran masih dibulan April mendatang, namun Korlantas Polri sudah melakukan persiapan sejak dini.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menegaskan pihaknya akan memeriksa dua vendor asing tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni berinisial CC dan BS
Uang sebesar Rp8 miliar itu disita karena diduga berkaitan dengan korupsi pembangunan kantor DPRD Morowali Utara
Rijatono diduga menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Uang itu diduga diterima Miryam dari mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom
Wijaya akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.
KPK jadwalkan pemeriksaan kepada Dito Mahendra dalam kasus pencucian uang mantan sekretaris MA Nurhadi.
Bos PT Tabi Bangun Papua itu diduga menyuap Lukas Enembe terkait pekerjaan proyek di Papua
Pengembangan dilakukan berdasarkan beberapa temuan yang menjadi bukti dalam penggeledahan di Jawa Timur