Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Ali mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui verifikasi dan penelaahan terkait dugaan korupsi di Kementan tersebut.
Selain KPK, Madun Hariyadi juga melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut merujuk pada beberapa temuan GPHN terkait pengadaan hewan ternak dalam APBN tahun 2020.
Dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Darman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dimana, Darman menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Andra Yastrialsyah sebesar Rp1,985 Miliar.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy diadili pada 23 November atas tuduhan korupsi dan pengaruh menjajakan skandal penyadapan telepon
Ali mengatakan, Irman akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Dimana, Irman terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek kasus KTP elektronik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merubah struktural jabatan menjadi lebih gemuk.
Bambang menilai bahwa hal tersebut adalah cara Pimpinan KPK membuat legalisasi masuknya pihak yang kredibelitasnya tidak pernah diuji. Ia khawatir, justru korupsi terjadi di lembaga yang notabene antikorupsi.
Penambahan posisi dalam struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi polemik. Ada yang mendukung dan tidak sedikit yang mengkritik keputusan tersebut.