Untuk itu kami minta Kejari dapat mengusut tuntas kasus ini serta memeriksa pihak-pihak termasuk Kepala Bappeda Palas
Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan suap dalam penunjukan eksportir benih lobster (Benur) yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan kronologi penangkapan Edhy melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan ini berawal pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020 saat KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara
KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Eddy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Usai menjalani pemeriksaan, menteri Edhy keluar dengan mengenakan rompi oranye bersama empat orang lainnya.
Kalangan dewan mendorong pemerintah agar menghentikan kebijakan ekspor benih lobster yang menyebabkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi IV DPR RI sudah mewanti-wanti Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo soal ekspor benih lobster sebelum dia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sampai telinga Prabowo Subianto.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra belum mau berkomentar lebih jauh soal penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Eddy Prabowo bersama keluarga dan beberapa pegawai KKP.