Saat ini, keinginan sebagian kelompok untuk menunda pemilu atau menambah periode kekuasaan presiden menjadi tiga periode merupakan langkah yang bertentangan dengan konstitusi.
Kita sebagai elemen bangsa tentu ingin berkontribusi sebaik mungkin bagi negara. Kita ingin mengumpulkan pendapat para tokoh berkompeten sehingga nantinya bisa menjadi masukan bagi DPD RI dalam melangkah ke depan dalam penyelesaian masalah fundamental bangsa.
Secara politik, semuanya sah-sah saja. Apalagi jika itu didukung oleh mayoritas Rakyat yang merupakan pemilik kedaulatan politik negara ini.
Kita itu (PKB) cuma akan mengusahakan agar penundaan ini bisa masuk ke dalam konstitusi saja.
Sudah konsekuensi bagi negara ini dengan Pemilu yang berbiaya mahal. Karena kita meniru sistem Presidensil dengan pola demokrasi Barat dimana semua dilakukan melalui pemilihan langsung.
Usul memperpanjang jabatan presiden ini berpotensi membuat sirkulasi politik ditanah air memanas, dan bisa membuat ketidak pastian masa depan berbangsa dan bernegara di NKRI.
Negara tidak digerakkan ambisi orang per orang
Periodisasi Pemilu 5 Tahunan Tentukan Kualitas Demokrasi
Syarat Presidential Threshol sebesar 20%, itu tidak sesuai dengan perintah konstitusi.