Berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut
MPR sebagai benteng penjaga, pembuat dan pensosialisasi Konstitusi, sejak tahun lalu sudah menegaskan tidak ada agenda amandemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.
Sekarang adalah saat yang tepat bagi Pemerintah merumuskan ulang tata niaga migor ini secara radikal dan kembali kepada ruh konstitusi.
Karena pelanggaran ketentuan konstitusi termasuk masalah perpanjangan masa jabatan Presiden, tidak membawa dampak positif bagi bangsa dan negara.
Pemerintah dituntut menjalankan berbagai kebijakan politik, sosial dan ekonomi untuk membela kepentingan masyarakat luas, bukan membela kepentingan sekelompok kecil pengusaha dan oligarki kekuasaan dengan merugikan masyarakat.
Bangsa Indonesia tinggal dipilih. Oligarki yang diperkaya memang akan bisa membiayai Pilpres dan menjadikan seseorang sebagai presiden. Tetapi setelah itu, semua kebijakan negara harus menguntungkan dan berpihak kepada mereka.
Ketua DPR, Puan Maharani menilai aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia sebagai salah satu jalur untuk menyampaikan aspirasi yang diatur konstitusi.
Belajar dari mosi integral Natsir yang mengembalikan Indoensia dari negara serikat ke negara kesatuan, maka semua pihak seharusnya berupaya menjaga NKRI dan konstitusi secara sungguh-sungguh.
Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar Konstitusi. Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan.
Ketentuan UUDNRI 1945, sebagai hukum dasar bangsa Indonesia, telah dengan jelas dan tegas membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode masing-masingnya 5 tahun, melalui Pemilihan Umum.