Yang punya kewenangan secara hukum untuk menentukan, menilai dan menyatakan presidential threshold bertentangan dengan UUD 45 bukan partai politik, tokoh politik, atau masyarakat, tapi MK.
Apabila mengacu pada konstitusi dan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, maka kasus tersebut tetap dilanjutkan meski tak lagi menjabat sebagai pimpinan di lembaga antirasuah.
Dulu, atas nama rakyat, mereka membuat, menyetujui dan mendukung Presidential Threshold. Sekarang, atas nama rakyat, mereka mendadak anti Presidential Threshold. Jadi sebenarnya keinginan rakyat itu yang mana? Atau ini keinginan pribadi dengan mengatasnamakan rakyat?
Penyikapan MK dan Pemerintah itu sesuai dengan Pancasila pasca Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 yang menegaskan keyakinannya bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan kesatuan tak terpisahkan dari Konstitusi.
Kemana-mana bicara politik atas nama DPD RI itu tidak boleh. Misalnya gugat president threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus menjadi nol persen. Itu kan untuk kepentingan pribadinya agar bisa nyapres 2024. Itu tidak boleh.
Hidayat mengingatkan, agar Kemenpora dan Ketua Umum PSSI jangan mengabaikan sikap resmi Indonesia sebagaimana dilakukan oleh Bapak Bangsa.
Perkawinan beda agama jelas tidak sejalan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Grasi sudah diatur konstitusi yakni Pasal 14 UUD 1945
Pemeran pertama adalah seorang lelaki yang didandani layaknya badut, wajahnya dicat putih dan bagian bibirnya diwarnai merah. Selain itu, pemeran ini menggunakan ikat kepala bertuliskan "Rakyat" dan seolah sedang berorasi.