Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang perlindungan saksi dan korban.
KPK akan menyerahkan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menebar informasi hoax atau bohong.
KPK melindungi saksi tanpa melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bolehkah?
LPSK menyebut tidak ada kewenangan bagi lembaga lain untuk mengelola safe house atau rumah aman bagi para saksi dan korban.
ICW menilai kinerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupwsi (KPK) hanya untuk mencari-cari kesalahan lembaga ad hoc tersebut.
ICW menilai kinerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupwsi (KPK) hanya untuk mencari-cari kesalahan lembaga ad hoc tersebut.
KPK dinilai seperti lembaga kultus. Sebab, lembaga ad hoc itu kerap menganggap posisi moralnya lebih tinggi dari lembaga lain.
PansusHak Angket DPR menuding KPK telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM).
Partai Demokrat memastikan tidak mau mencampuri urusan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).