Yoory dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.
Terbit merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022.
Hal itu didalami KPK lewat Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar.
Hal itu ditelusuri penyidik lewat tiga orang saksi pada Rabu, (9/2).
KPK menduga terdapat delapan perusahaan dan satu orang yang memberikan suap ke Wawan dan Alfred dalam kasus dugaan suap perpajakan.
Pemanggilan terhadap Aco merupakan penjadwalan ulang. Di mana, Aco sebelumnya tak hadir dalam pemeriksaan lantaran dikabarkan tengah menjalani pidana.
Itong diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Namun, KPK akan menghapus unsur pidana jika uang Rp200 juta yang diterima Chairoman itu sebagai bentuk gratifikasi.
Romi Hariyanto bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Apif Firmansyah. Apif disebut sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur,"