Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju
Reny akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Azis dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
Mereka merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek jalan dalam kota Namrole 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan.
Penyidik berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara.
Gugatan tersebut diajukan oleh salah seorang tersangka yakni John Irfan Kenway pada 2 Februari 2022. KPK pun sudah menerima surat terkait praperadilan itu.
Lembaga Antikorupsi menduga aset tersebut berkaitan dengan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Angin Prayitno.
Angin Prayitno merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU itu merupakan pengembangan kasus suap pengurangan nilai pajak pada Ditjen Pajak tahun 2016-2017.
Jaksa KPK akan melengkapi dakwaan dalam waktu 14 hari kerja.