Presiden Jokowi diminta semprit atau memperingati terkait keinginan TNI untuk terlibat dalam menindak kejahatan terorisme di tanah air. Hal itu menanggapi pembahasan RUU Terorisme yang mewacanakan keterlibatan TNI.
RUU Terorisme dinilai tidak perlu mengatur tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Sebab, dalam UU TNI sudah jelas diatur soal tugas dan fungsi militer di Indonesia.
Definisi terorisme tidak memiliki arti yang tunggal. Sehingga, hingga saat ini definisi soal terorisme itu sendiri masih menjadi perdebatan baik di publik maupun di Pansus RUU Terorisme.
Keterlibatan TNI dalam penindakan terorisme yang diatur RUU Terorisme dinilai sudah mutlak. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Pansus RUU Terorisme.
Hal ini disampaikan menyusul tingginya potensi perguruan tinggi sebagai sasaran penyebaran ideologi terorisme dan radikalisme.
Pemerintah Venezuela menuduh Amerika Serikat menggunakan isu terorisme untuk kepentingan politiknya
Serangan pesawat tanpa awak tersebut menewaskan sejumlah besar militan ISIS.
Hidayat menyampaikan terorisme terlarang di Indonesia karena tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila
Sejumlah faktor menjadi penyebab lahirnya radikalisme. Teks keagamaan menjadi salah satu legitimasi yang dipakai kaum radikal untuk sebuah gerakan ekstrimisme.
RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan disetujui menjadi UU pada Desember 2017.