Putra mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin itu segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur.
Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan.
Itong aktif mendekati sejumlah pihak yang berpekara dengan menjanjikan putusan perkaranya sesuai dengan permintaan
Dugaan itu didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap Sekjen KONI/Ketua Dewas PDAM, Asdarussalam alias Asdar pada Rabu kemarin.
Lembaga Antikorupsi menduga, Abdul Gafur menerima uang suap agar ia menentukan pemenang lelang proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Kasus Nurhadi pintu masuk memberantas mafia peradilan
KPK masih mengumpulkan data untuk menjerat pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.
Karyoto pun berencana menggelar rapat bersama para penyidik.
Lembaga Antikorupsi juga tak segan untuk menjerat perusahaan negara tersebut sebagai tersangka korporasi jika alat bukti tercukupi.
Belum ada proses hukum yang signifikan terhadap laporan yang dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun itu.