Pendalaman dugaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Bu Veronica menyampaikan kalau pak Mukmin hanya menyanggupi Rp 5 miliar," ungkap Febrian.
KPK menduga transaksi itu berkaitan dengan kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasan Aminuddin dan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari.
Dokumen itu disita saat memeriksa seorang swasta bernama Tan Kristin Candra sebagai saksi pada hari ini, Selasa (8/3).
Azis bakal menjalani pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta
Keponakan dari Ketua Partai NasDem, Surya Paloh itu mengatakan jika ia hanya ditanya penyidik KPK seputar transaksi jual-beli mobil.
"Diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya,"
Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap keponakan dari Ketua Partai NasDem, Surya Paloh tersebut.
Dugaan tersebut dikonfirmasi lewat seorang saksi selaku wiraswasta bernama Alder Muharry.
Abdul diduga memalak secara langsung maupun melalui anak buahnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).