Meski sejumlah pihak menilai status hukum Ketua DPR Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyandera DPR, tidak demikian dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan membahas status kursi Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Novanto diduga melanggar kode etik terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MKD DPR terpaksa membatalkan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR. Alasannya, karena beberapa fraksi tidak dapat menghadiri rapat internal terkait status hukum Ketua DPR Setya Novanto.
Lantaran sudah menyandang status tahanan dan mendapat pengawasan ketat selama pembantaran, tak sembarang orang bisa membesuk Ketum Golkar tersebut.
Kemudian terkait kondisi kesehatannya yang pernah dialami saat status tersangka yang kali pertama, Setnov mengatakan, masih terus menjalani pemeriksaan.
Partai Golkar tidak peduli dengan status tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi status Gunung Agung sudah turun dari level Awas ke Siaga.
Untuk diketahui, perpanjangan masa keadaan darurat ini adalah yang ketiga kalinya sejak Gunung Agung dinaikkan status Awas (level 4) oleh PVMBG pada 22 September 2017.
Diturunkannya status outlet toko Vanny atau Toko Cuncun bukan karena menjual produk air minum selain AQUA namun karena masalah pembayaran menggunakan giro bodong yang ditolak bank penerbit.