Penyesuaian ini terkait penanganan dampak terkini COVID-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan COVID-19.
Ida Fauziyah menambahkan kebijakan Pemerintah terkini yakni berupaya meningkatkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor formal.
Kami memberikan apresiasi kepada Dubes RI di Riyadh dan Konjen di Jeddah yang telah membantu urusan bidang ketenagakerjaan serta memfasilitasi program pemberdayaan bagi pekerja migran Indonesia.
Tahun 2017 realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja/buruh mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah yang meningkat menjadi 1.385 unit di tahun 2018.
Sementara itu pekerja perusahaan minyak negara, dokter, dan pilot bergabung dengan kelompok sipil yang menentang pengambilalihan itu.
Ida Fauziyah menambahkan, dalam ADD juga telah menelurkan lima rekomendasi.
Menaker Ida mengusulkan empat hal yang perlu disepakati antara Negara Pengirim dengan Negara Penerima dalam rangka mencapai migrasi yang aman dan adil.
Permintaan yang tinggi untuk tes dari pengusaha AS di tengah lonjakan varian Delta, terutama dengan pemerintah AS yang mengamanatkan pengusaha besar agar pekerja mereka disuntik dan diuji setiap minggu, mendorong biaya untuk program pengujian negara bagian dan lokal.
Menurutnya, belum optimalnya pelaksanaan MLT ini karena adanya selisih margin yang rendah serta ketertarikan dari bank untuk menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah.
Dirjen Putri mengatakan penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun memperhatikan kemampuan perusahaan dan perekonomian nasional.