Ida Fauziyah menjelaskan Otoritas Taiwan telah menyusun rencana program khusus penempatan pekerja migran dan telah diajukan kepada National Health Command Center (NHCC).
Daripada pengusaha mengambil tenaga kerja skilled (terlatih) dari luar, lebih baik tenaga kerja yang di dalam perusahaan, di-up-skill sesuai kebutuhan perusahaan.
Pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat penting bagi kedua pihak baik Indonesia maupun Taiwan untuk terus mematangkan skema Penempatan dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
Serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil, termasuk pekerja dan fasilitas kemanusiaan, dilarang di bawah hukum humaniter internasional dan harus segera dihentikan.
Kita berharap teman-teman SP/SB ketika anggotanya ter-PHK, mereka sudah tahu harus ke BLK untuk memperoleh skill baru atau skilling, re-skilling, dan up-skilling.
Siapapun yang mencurigai atau mengetahui praktek kerja kotor tersebut, harus segera melaporkannya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bahrain di Manama sebagai wujud kecintaan dan kepedulian terhadap sesama WNI.
Data BP2MI menunjukkan Provinsi Jawa Timur menduduki posisi puncak penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak dari tahun 2018-2020.
Menurut Dirjen Putri, melalui program JHT sebagaimana tertera dalam Permenaker, pekerja/buruh mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.
Penyempurnaan Permenaker No. 35 Tahun 2016 dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri.
Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua termasuk lingkungan dimana PRT tersebut bekerja