Mereka memiliki kekuatan yang cukup untuk mengatur produksi dan pembentukan harga. Sementara kepatuhan pada regulasi yang ada, baik di sisi produksi maupun di sisi distribusi sangat mengkhawatirkan.
Rencana pemerintah menaikan tarif dasar listrik (TDL) pada tahun 2022, sebagaimana disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, 13 April lalu, dinilai tidak memiliki alasan kuat. Terlebih apabila alasan penyesuaian tarif listrik tersebut karena kenaikan harga migas internasional.
Soal impor kita tidak setuju dan sejauh kita mampu mengapa tidak memaksimalkan komoditas yang ada.
KPU harus memikirkan dengan seksama perihal waktu kampanye yang akan diberikan pada partai politik. Sebab, waktu kampanye diperlukan untuk memberikan ruang elektoral para kandidat peserta Pemilu 2024 melakukan sosialisasi dan menggaet suara pemilih.
Representasi perempuan dalam bidang politik juga meningkat dan mampu menghadirkan berbagai kebijakan yang pro perempuan. Keterlibatan perempuan dalam bidang ekonomi juga meningkat.
Saya ingatkan agar perpindahan gerbong kepemimpinan ini nantinya tidak menghambat tugas dan fungsi yang dijalankan OJK. Termasuk, untuk melanjutkan program dan kegiatan yang termuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran OJK Tahun 2022. Apalagi, sejauh ini pelaksanaan anggaran OJK belum mencapai tengah semester. Yang berarti, masih banyak agenda-agenda OJK yang belum selesai dijalankan oleh ADK saat ini dan perlu diteruskan oleh ADK terpilih.
Komisi VII DPR RI menanggapi secara datar strategi jangka menengah dan jangka panjang Kementerian ESDM terkait dengan penyesuaian harga Pertalite, solar dan gas LPG 3 kilogram. Dan terkait penyesuaian harga BBM bersubsidi tersebut tidak masuk dalam kesimpulan rapat.
Pergantian ini tidak ada kaitannya dengan soal itu (wacana penundaan pemilu). Pergantian ini soal biasa, hal rutin yang terjadi dalam siklus organisasi. Perpindahan anggota dari satu komisi ke komisi lainnya juga hal yang lumrah, sangat sering terjadi pada setiap fraksi di DPR.
Politikus PAN ini menjelaskan, biaya ini meningkat dari semula Rp 35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp 4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.
Jadi hari ini kami melakukan rapat kerja antara Komisi VIII dengan pemerintah dan DPD RI, yaitu membahas nasib RUU Penanggulangan Bencana. Rancangan ini merupakan inisiatif dari Komisi VIII DPR RI, semangatnya untuk memperkut lembaga BNPB termasuk dari sisi anggaran, dari sisi koordinasi, dan lain sebagainya.