Listyo Sigit mengatakan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri
Tim Jaksa KPK menyatakan banding karena adanya beberapa point pertimbangan majelis hakim yang belum memenuhi rasa keadilan
KPK masih terus bekerja dan tolong berikan waktu pemyidik untuk menyelesaikan permintaan keterangan kepada semua pihak. Nanti pada saatnya, KPK pasti menyampaikan hasilnya ke rekan media dan publik.
Kesepakatan tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK.
Hal itu sebagaimana amanat Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
Hal itu disampaikan Irwandi usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (16/2).
Status Bharada E sebagai Anggota Polri akan ditentukan saat menjalani kode etik Polri.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006-2011
DPR apresiasi realiasi anggaran Kemendes PDTT capai 96.5 persen