Menurut Mendes Yandri penyusunan sistem pengawasan dana desa itu kini masih dalam proses pematangan, mengingat banyaknya jumlah desa di Indonesia, yang mencapai 75.265.
Mendes Yandri menjelaskan bahwa BUMDes juga berperan menarik investasi ke desa
Menurut Mendes Yandri, penindakan tegas itu harus dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus pelajaran bagi kepala-kepala desa yang lainnya agar tidak menyelewengkan dana desa.
Meski tidak masuk dalam daftar RUU Prolegnas prioritas 2025, DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU.
Mendes Yandri mengatakan kolaborasi tersebut penting guna memastikan seluruh pembangunan desa di Indonesia, yang jumlah desanya mencapai mencapai 75.265, dapat berjalan dengan optimal.
Mendes PDT Yandri Susanto mengklarifikasi bahwa pelaku pemerasan terhadap kepala desa (kades) ialah oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan oknum wartawan, bukan keseluruhan dari kedua profesi itu
Mendes Yandri juga menegaskan bahwa Kemendes dan Badan Gizi Nasional punya misi yang sama dalam memandirikan pangan masyarakat desa.
Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang.
Menurut Mendes Yandri, dana desa tahun 2025 yang mencapai Rp 71 triliun perlu dilakukan pengawasan dan pendampingan.
Mendes Yandri berharap dengan kerja sama ini, Kepala Desa bisa maksimalkan penggunaan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat Desa.