Hakim menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
Jaksa KPK menuntut SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun.
Lembaga antikorupsi meyakini SYL bersalah melakukan pemerasaan dan menerima gratifikasi.
Hal itu disampaikan SYL dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya.
Peluang diperiksanya Surya Paloh berkaitan dengan Green House
Green House itu sebelumnya disinggung oleh Djamaludin Koedoeboen
Permohonan pencegahan diterima Imigrasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu menjadi poin yang memberatkan tuntutan jaksa KPK kepada SYL.
Jaksa meyakini Hatta dan Kasdi terlibat dalam kasus pemeradan dan gratifikasi SYL.