KPK juga mengajukan banding atas vonis dua mantan anak buah SYL.
Keduanya diperiksa atas kasus pencucian uang SYL.
SYL dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Hal itu disampaikan hakim saat menyampaikan sejumlah hal yang membertakan dan meringankan
Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
SYL dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan korupsi.
Kekerasan itu dialami sejumlah wartawan yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL
Puluhan pendukung menghampiri SYL hingga menghalangi awak media yang ingin mengambil gambar.
SYL dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.140.140.786 dan 30.000 dolar Amerika atau sekitar Rp485 juta.