SYL tak terima divonis 12 tahun penjara dan uang pengganti sejumlah Rp44 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Ferdianto Eko
Joice Triatman diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi ini pada Jumat 20 September 2024.
Politikus Partai NasDem itu bakal diperiksa terkait korupsi pengadaan X-Ray
Wisnu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara SYL
PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL.
Hakim menilai SYL telah terbukti bersalah melakukan korupsi.
Keterangan Andi Tenri dibutuhkan untuk mengusut TPPU SYL.
Indira Chunda Thita diperiksa dalam kasus pencucian uang (TPPU) SYL.
Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem itu sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK.