Danang juga mengharapkan RUU SDA tidak semakin memberatkan dunia usaha dengan sejumlah ketentuan
Anggota Komisi V DPR RI Intan Fitriana Fauzi mengatakan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) diharapkan rampung sebelum periode DPR RI 2014-2019 berakhir. Salah satu pembahasan krusial dalam RUU SDA ini adalah jaminan hak asasi warga atas air.
RUU tentang SDA harus menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang menahun terkait pemenuhan hak atas air oleh masyarakat.
Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) rampung dibahas sebelum Oktober 2019 dengan memprioritaskan pemenuhan hak utama air kepada rakyat.
Komisi V DPR RI berjanji akan menuntaskan RUU Sumber Daya Air (SDA) menjadi Undang-undang SDA sebelum selesai masa jabatan DPR RI berakhir
Forum diskusi bertema “Menafsirkan Hak Penguasaan Negara Dalam Sektor Air”, yang diselenggarakan Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) pada Kamis, 2 Mei 2019, di Hotel Atlet Century Park, Jakarta
Prof. Hendarmawan mencontohkan soal izin penggunaan sumber daya air dalam RUU SDA, di mana pihak swasta harus memenuhi syarat tertentu dan ketat.
Guru Besar Unpad melihat molornya RUU SDA itu karena sarat dengan kepentingan.
Saat ini RUU tersebut malah berpanjang lebar pada urusan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dikelola pengusaha swasta.
Pasalnya, aturan yang ada saat ini masih terkesan normatif, sehingga menimbulkan berbagai interprestasi yang berbeda-beda.